427 TPS di Kudus Dihapus pada Pemilu 2024, Ada Apa?

427 TPS di Kudus Dihapus pada Pemilu 2024, Ada Apa? - GenPI.co JATENG
Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menyampaikan sambutan pada acara Kirab Pemilu 2024 secara daring di Kudus, Selasa (14/2). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

"Untuk keabsahannya, dilengkapi tanda tangan basah guna memastikan sesuai dengan salinan aslinya," papar dia.

Di sisi lain, batas maksimal jumlah pemilih setiap TPS sebanyak 300 pemilih berdasarkan PKPU.

Akan tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum batas maksimal hingga 500 pemilih.

BACA JUGA:  Unsoed Purwokerto Gelar Try Out Online Seleksi Perangkat Desa di Kudus

"Kami tidak berani memaksimalkan hingga 500 pemilih, mengingat kompleksnya pemilu serentak nantinya,” jelas dia.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya