Besaran tarif untuk setiap transportasi ditentukan sebagai berikut.
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp1.500
- Mobil Penumpang/Taksi/Pikap Rp2.000
- Bus/Truk Sedang Rp3.500
- Bus/Truk Besar Rp5.500
3. Zona E
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.
Untuk besaran tarif untuk setiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut.
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp1.000
- Mobil Penumpang/Taksi/Pikap Rp1.500
- Bus/Truk Sedang Rp3.000
- Bus/Truk Besar Rp4.000.(*)
BACA JUGA: Tarif Parkir Nakal di Solo Jadi Aduan Terbanyak, Gibran Ultimatum Jukir
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News