Gibran Ultimatum Soal Tarif Parkir Ngepruk! Ini Besaran Tarif Parkir Resmi di Solo

Gibran Ultimatum Soal Tarif Parkir Ngepruk! Ini Besaran Tarif Parkir Resmi di Solo - GenPI.co JATENG
Berikut besaran tarif parkir resmi di Kota Solo yang wajib diketahui. (Foto: surakarta.go.id)

Besaran tarif untuk setiap transportasi ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.500
  • Mobil Penumpang/Taksi/Pikap Rp2.000
  • Bus/Truk Sedang Rp3.500
  • Bus/Truk Besar Rp5.500

3. Zona E

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.

Untuk besaran tarif untuk setiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.000
  • Mobil Penumpang/Taksi/Pikap Rp1.500
  • Bus/Truk Sedang Rp3.000
  • Bus/Truk Besar Rp4.000.(*)

BACA JUGA:  Tarif Parkir Nakal di Solo Jadi Aduan Terbanyak, Gibran Ultimatum Jukir

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya