GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Solo bakal menindak tegas distributor minyak goreng nakal yang ketahuan mencurangi konsumen.
Ini termasuk menjual minyak goreng dengan syarat seperti paket bundling dengan barang lain.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan pihaknya akan melaporkan jika ada kecurangan yang dilakukan oleh pedagang besar kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Terbaru, ada distributor minyak goreng curah di kawasan Pasar Legi Solo yang mengharuskan konsumen membeli komoditas tersebut dengan sistem paket.
"Nggak boleh itu, saya sudah kasih teguran. Apalagi mereka pedagang besar, penjual dengan syarat itu nggak boleh," kata dia, Jumat (25/3).
Disdag mengultimatum para distributor jika nekad berlaku curang kepada konsumen, maka pihaknya akan melaporkan pada KPPU.
"Kami laporkan saja, biar ditindak," ungkap dia.
Sementara itu, Disdag berencana memberikan kelonggaran akses bagi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh minyak goreng curah.
"Pada prinsipnya kalau kondisi masih seperti kemungkinan akan ada operasi pasar," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berjanji akan mengecek ke lapangan terkait laporan adanya distributor minyak goreng yang curang tersebut.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Polresta Solo.
"Nanti tak cek di lapangan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News