Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar

22 Februari 2022 05:00

GenPI.co Jateng - Penyitaan aset wajib pajak dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta terhadap PT XX yang diketahui menunggak pajak mencapai Rp 1,6 miliar.

Penyitaan aset wajib pajak ini terjadi di Karanganyar pada Senin (14/2).

Penyitaan Aset yang disita adalah 1 unit truk. Penyitaan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta didampingi Kepala KPP Madya Surakarta di kantor PT XX.

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan sebetulnya pihaknya selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” ungkap Guntur, dalam siaran pers, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta

Guntur menjelaskan penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," imbuh dia.

BACA JUGA:  DJP Jateng 2 Kukuhkan Relawan Pajak, Apa Sih Tugasnya?

Pihaknya mengimbau para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiliki nilai utang di atas Rp100 juta, agar segera melunasinya.

Hal ini sebelum kantor pajak melalukan hard collection atau penagihan secara aktif.

Guntur menambahkan tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif ini, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG