Alhamdulillah, Karya Ki Nartosabdho Punya Sertifikat HAKI

31 Desember 2021 09:45

GenPI.co Jateng - Lagu Kudangan karya seniman Ki Nartosabdho akhirnya mendapatkan hak paten.

Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu Kudangan karya seniman Ki Nartosabdho diserahkan oleh Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mewakili ahli waris menerima sertifikat HAKI ini pada Kamis (30/12).

BACA JUGA:  Covid-19 di Kota Semarang Nihil, Hendi Tancap Gas Pariwisata

“Saya sebagai warga Semarang bangga, bahwa kami punya seniman legendaris di Semarang. Beliau Pak Nartosabdho yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih profesional, lebih dihargai dan karya beliau sangat menginspirasi bagi kita,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (31/12).

Lelaki yang akrab disapa Hendi mengaku senang akhirnya karya sang seniman legendaris asal Semarang ini mendapatkan haknya lewat sertifikat HAKI.

BACA JUGA:  Keren Pol! 12 Instansi Ini Bantu Tangani Covid-19 di Semarang

Menurut dia, karya-karya seniman Ki Nartosabdho sangat berharga sehingga layak mendapat HAKI.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memberikan penghormatan kepada sang seniman.

BACA JUGA:  RS Dokter Kariadi Semarang Terbakar, Ini Kata Manajemen

Pihaknya akan mengabadikan nama Ki Nartosabhdo menjadi nama jalan.

Rencananya Hendi akan memenggal sebagian ruas jalan Pemuda untuk diganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo.

"Ide ini 100% murni dari guru saya senior saya. Saya akan selesaikan ini dalam waktu sesingkat singkatnya. Insya allah tahun depan bisa launching Jalan Ki Nartosabdho di Kota Semarang,” imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdho untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman, mengatakan misi ahli waris mengurus HAKI bertujuan melestarikan karyanya dalam bentuk pencatatan dokumen negara.

“Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG