Hati-Hati, Pegawai Pemkot Semarang Bolos Saat Nataru Kena Sanksi

23 Desember 2021 08:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi, akan memberi sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang bolos selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sanksinya, jika ASN yang melanggar, maka dia tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan.

Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan.

BACA JUGA:  Makin Semangat! Ketua RT – RW di Pekalongan Terima Banpot

Dalam hal ini, dia akan memantau kehadiran para pegawai yang diminta melakukan presensi secara mandiri pada aplikasi presensi online QR Code di Kota Semarang.

Ini khususnya pada 25 dan 26 Desember 2021 serta 1-2 Januari 2021 pada pukul 05.00 WIB - 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Hendi Rilis Aturan Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ini Isinya

Kewajiban hadir ini telah diatur melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Nataru.

Hendi menggarisbawahi kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat dan akan tercatat serta terlaporkan kepadanya melalui aplikasi e-disiplin.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tahun Baru, Ruang Publik di Semarang Ditutup

Aplikasi milik Pemkot Semarang ini adalah pada portal simpatik.semarangkota.go.id. Khususnya pada 24, 27 dan 31 Desember 2021.

“Saya berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei lalu tidak terulang kembali,” ujar dia, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (23/12).

Hendi menegaskan para pegawai Pemkot Semarang dilarang mangkir, izin, maupun mengambil cuti selama libur Nataru.

Dia juga kembali melarang jajarannya untuk bepergian ke luar kota pada saat momen Nataru.

Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah diambilnya pada Mei 2021, pada saat momen Lebaran.

“Sama seperti pada libur Lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilarang bepergian ke luar kota atau pun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” papar dia.

Hendi pun menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru.

Menurut dia, pembatasan tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat, tetapi juga di internal Pemkot Semarang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG