GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menutup berbagai tempat publik pada momen pergantian Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi kerumunan yang kerap terjadi saat perayaan Tahun Baru.
Aturan ini termaktub dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi Wali Kota Semarang tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Yang terpenting selama masa berlakunya aturan ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (22/12).
Menurut dia, pihaknya akan menutup tempat publik seperti alun-alun, taman, serta ruang publik lainnya.
Tempat-tempat ini tertutup untuk masyarakat umum pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Di sisi lain, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota, atau pun pulang kampung.
Jika memang dinilai adanya keperluan mendesak, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Di samping itu, kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid.
Selain itu, pengelola harus membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas.
Gereja juga harus menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining, serta membentuk Satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan (prokes).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News