Hendi Rilis Aturan Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ini Isinya

22 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Pirhadi, akan membatasi operasional sejumlah tempat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 khususnya di Kota Semarang.

Aturan ini termaktub dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan

BACA JUGA:  Jangan Lewatkan, Belanja di Pasar UMKM Sam Poo Kong Semarang

Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Wali Kota Semarang tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Penerimaan Negara Bea Cukai Semarang Capai 100,36%

Kebijakan ini dibuat dengan harapan tidak terulang lagi kenaikan kasus Covid-19.

Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi 2 momentum lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang, yakni Januari dan Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:  Ogah Banjir Terus-Terusan di Semarang, Hendi Lakukan Ini

“Meski menyesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM Level 1, ada beberapa langkah pengetatan,” tulis Hendi, seperti yang dikutip semarangkota.go.id, Rabu (22/12).

Aturan ini, antara lain supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mal yang beroperasi hingga pukul 22.00, kapasitasnya diperketat menjadi 75%.

Tempat hiburan, termasuk bioskop, dan konter makanan yang berada di bioskop, dapat menerima pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.

Ketentuannya, jam operasional sama dengan mal, pukul 22.00.

Di sisi lain, penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, jumlahnya dibatasi maksimal 200 orang.

Tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00.

Akan tetapi, ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas.

Selain itu, pengelola wajib melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun rumah makan, restoran, dan kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.

“Yang terpenting selama masa berlakunya aturan ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG