GenPI.co Jateng - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menemukan sebanyak 1.388 pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran pada periode Januari - November 2021.
Dari jumlah pelanggaran tersebut masih didominasi perihal eksploitasi sensualitas perempuan.
Narasi negatif tentang perempuan ini banyak ditemukan KPID Jateng pada sinetron, FTV hingga program fiksi.
“Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," kata Komisioner KPID Jateng, Ari Yusmindarsih, Jumat (17/12).
Menurut dia, pelanggaran khususnya soal eksploitasi perempuan ini merupakan isu lama dan menjadi keresahan sejak lama.
Sayangnya, hal ini belum ada perbaikan yang signifikan.
KPID membeberkan berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga body shaming.
“Banyak kita temukan siaran yang memosisikan perempuan sebagai korban kekerasan dan selalu pasrah dengan keadaan yang menyiksa. Sebaliknya, perempuan justru menjadi karakter yang manipulatif, provokatif, dan memiliki kecenderungan sifat buruk,” papar Ari.
Pihaknya meminta lembaga penyiaran perlunya memahami mengenai kesetaraan.
Kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan.
"Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News