Buruh Geruduk Acara Konsolidasi Disnaker di Semarang, Ada Apa?

24 Maret 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Para buruh menggeruduk acara Konsolidasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2021 yang digelar di Hotel Pandanaran, Kamis (24/3).

Mereka menuntut pembubaran kegiatan yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

PP tersebut merupakan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Semarang Tusuk 2 Temannya

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja beserta turunannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Semarang, Sumartono, menyebut pemerintah semestinya berpegangan pada putusan MK yang menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Harga Bawang Putih di Semarang Naik, Efek Perang Rusia-Ukraina?

Namun, Disnaker Kota Semarang justru menyelenggarakan kegiatan konsolidasi PP Nomor 35/2021 guna mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

"Padahal sudah kita ketahui bersama sesuai dengan putusan MK, peraturan turunan dari Omnibus Law tidak boleh untuk diberlakukan selama 2 tahun sebelum Omnibus Law benar-benar diakui secara konstitusi," kata Sumartono, seperti dikutip jateng.jpnn.com, Kamis.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Semarang Sikat Spanduk Tak Berizin Demi Agenda Ini

Selain para akademisi dan praktisi, dia menyebut salah satu legislator Kota Semarang turut diundang.

"Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap negara Indonesia. Mereka melanggar putusan MK yang merupakan putusan tertinggi pengganti UU," tegas dia.

Massa yang berdemo ini sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas.

Perwakilan dari FSPMI diminta untuk masuk melakukan audiensi dengan Disnaker Kota Semarang, tetapi tawaran tersebut ditolak.

Disnaker dan legislator kemudian menemui massa di jalan.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan kegiatan ini membahas kebijakan ketenagakerjaan dalam rangka pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial.

"Acara tadi adalah diskusi penggunaan skala upah. Ini bentuk kelanjutan dari pembuatan aturan perusahaan yang mengatur pemberian manfaat dan kepastian kepada pekerja," tutur dia.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menambahkan ada kesalahpahaman antara massa dan Disnaker Kota Semarang terkait kegiatan yang digelar kali ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG