Asyik! Event Seni Budaya Boleh Digelar di Semarang, Ini Syaratnya

24 Maret 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai melonggarkan pelaksanaan berbagai event seperti seni budaya.

Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya acara bisa digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kabid Kesenian Disbudpar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengatakan kegiatan seni budaya akan menyesuaikan Inmendagri yang terbaru.

BACA JUGA:  Harga Bawang Putih di Semarang Naik, Efek Perang Rusia-Ukraina?

Penyelenggara juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Kami menyesuaikan Inmendagri yang turun. Instruksi Wali Kota Semarang juga masih dalam proses nanti kami sesuaikan," kata dia, seperti dikutip semarangkota.go.id, Kamis (24/3).

BACA JUGA:  Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Mijen Kota Semarang, Gara-Gara Ini

Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

Pemkot Semarang juga mewajibkan 30% pengunjung harus vaksinasi booster.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Semarang Sikat Spanduk Tak Berizin Demi Agenda Ini

Penyelenggara harus mengantongi izin dari Dinas Kesehatan terkait protokol kesehatan dan Disbudpar soal penyelenggaraan event.

Tak lupa izin Polsek dan Polres serta pemilik venue.

Adapun perizinan event yang menghadirkan artis nasional harus sampai Polda Jateng.

"Panitia bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang sudah disampaikan. Panitia juga harus bertanggungajwab jika ada sesuatu terkait pembatasan. Harapannya, panitia taat sehingga ke depan tidak ada pelanggaran," papar dia.

Di sisi lain, dalam waktu dekat akan ada 4 event di Kota Semarang.

Event ini, yakni Festival Maerokoco pada 26 - 27 Maret 2022.

Ada Pentas Kampus Polines pada 26 Maret 2022, Sound of Idea Sam Poo Kong pada 1 April 2022, dan Unnes Night Festival (Unfest) pada 1 April 2022.

Pihaknya meminta seluruh panitia membantu pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi booster.

Pada H-2 atau H-1 kegiatan, calon pengunjung harus sudah vaksin di lokasi-lokasi yang tersedia, seperti di puskesmas, Sentra Vaksinasi Tentrem, Sentra Vaksinasi Sam Poo Kong, atau Rumah Dinas Wali Kota Semarang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG