Wah! Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Tak Tercatat KUA

10 Maret 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) turut memastikan pernikahan beda agama di Kota Semarang yang viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Video viral yang diunggah di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja.

Menariknya, pengantin perempuan memakai jilbab, sementara mempelai lelaki mengenakan jas hitam.

BACA JUGA:  Sempat Viral, Jl RE Martadinata & Jl Pattimura Batang Diperbaiki

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan pernikahan beda agama yang heboh di medsos tidak tercatat di KUA.

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Kamis (10/3).

BACA JUGA:  Pidato Bupati Karanganyar Soal Covid-19 Viral, Ini Reaksi Ganjar

Zainut menjelaskan hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

BACA JUGA:  Pengantin Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Kisahnya Viral!

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” papar dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menjelaskan seharusnya semua pihak, termasuk konselor pernikahan dan para mempelai mengikuti aturan hukum di Indonesia soal perkawinan.

Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang semestinya tidak bisa diselenggarakan.

"Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan," ungkap dia.

Pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika mengikuti ajaran agama.

Pada video tersebut diketahui pengantin perempuan beragama Islam, sementara mempelai lelaki non-Islam.

"Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG