Nama Wali Kota Semarang Dicatut dalam SIUP Palsu, Hati-Hati Lur!

10 Maret 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Nama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dicatut dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) palsu.

Di media sosial Twitter beredar SIUP sebuah usaha pembiayaan keuangan.

Pada SIUP tersebut dibuat seolah-olah seperti aslinya, yakni dengan kop surat Pemerintah Kota Semarang Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

BACA JUGA:  Mantap Pak Hendi! Kota Semarang Buka 34 Sentra Vaksinasi Booster

SIUP ini tertulis atas nama PT JBA Indonesia dengan penanggung jawab Ayu Trisnawati.

SIUP ini supaya tampak meyakinkan disertakan tanda tangan Wali Kota Semarang bernama Hendrar Prihadi Positif.

BACA JUGA:  Begini Cara Hendi Tangani Kasus Stunting di Kota Semarang

Selain itu, ada pula tanda tangan bermaterai agar semakin terlihat resmi.

"Pemkot Semarang kok logonya DKI Jakarta. Nama saya hanya Hendrar Prihadi tidak memakai positip atau negatif, dan itu bukan tanda tangannya Hendrar Prihadi," respon Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu melalui Twitter, seperti dikutip semarangkota.go.id, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Semarang Night Carnival Digelar di Sirkuit Mijen, Ini Kata Hendi

Hendi ini menanggapi cuitan warganet yang memiliki saudara hendak membeli hasil lelang motor dari perusahaan pemilik SIUP tersebut.

Akan tetapi, yang bersangkutan meragukan keaslian izin usaha perusahaan yang tercantum sebagai usaha pembiayaan keuangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Semarang, Satrio Imam Poetranto, meminta masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya surat izin perusahaan palsu yang mungkin terjadi.

Terlebih dalam kasus yang menjadi perbincangan di Twitter itu terdapat banyak kejanggalan.

"Pemkot Semarang saat ini menerapkan sistem Online Single Submission dalam perizinan yang dilengkapi dengan barcode, sehingga untuk mengecek keabsahan dokumen perizinan bisa secara online dicek melalui portal yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Seamarang," papar Imam.

Imam menyebutkan pada dokumen palsu yang beredar di Twitter, terdapat kejanggalan pada nama dan tanda tangan Wali Kota Semarang, nama instansi, logo pemerintah daerah, serta format dokumen yang kesemuanya salah.

Misalnya untuk tanda tangan dokumen tertulis atas nama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Positif lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang disertakan.

"Itu jelas salah, karena nama pak Wali hanya Hendrar Prihadi, tidak memiliki Nomor Induk Pegawai, dan tidak melakukan tanda tangan dengan format atas nama," ungkap dia.

Selain itu, nama instansi disebutkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang terdapat pada kop surat.

Padahal di Kota Semarang ini merupakan 2 dinas yang terpisah, bukan satu dinas seperti yang tertulis dalam dokumen palsu tersebut.

“Mewakil Pak Wali dan Pemerintah Kota Semarang, saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Semarang untuk selalu waspada, melakukan kroscek, dan tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar yang beredar,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG