GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, digugat para buruh terkait penetapan upah minimum kerja (UMK) 2022.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggugat Ganjar mengenai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK Tahun 2022 di PTUN Semarang.
FSPMI merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Jawa Tengah.
Gugatan ini memasuki agenda pemeriksaan persiapan pada Rabu (9/3).
Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, membeberkan UMK 2022 yang ditetapkan Ganjar dinilai sangat merugikan pekerja dan buruh.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki," kata dia, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu.
Pihaknya meminta penetapan UMK 2022 harus dicabut dan dikembalikan pada penetapan upah.
Hal ini sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut seharusnya dibatalkan dan tidak berlaku.
Dalam pemeriksaan persiapan, PTUN meminta penggugat kerangka hukum atas gugatan yang diajukan untuk diperbaiki dan akan kembali diperiksa dalam pemeriksaan pada pekan depan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News