GenPI.co Jateng - Sebanyak 17 agen bus di sekitar Terboyo dan Jalan Siliwangi (Krapyak-Jrakah) Kota Semarang ditertibkan oleh petugas gabungan karena melanggar aturan.
Hal ini merupakan penegakan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 551.2/166 Tahun 2022, tentang Penerapan Rute Bus Antarkota dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antarprovinsi (AKAP).
"Sebenarnya agen ini jadi tempat naik turun penumpang. Ini menyimpang trayek karena ngetem di ruas jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan. Dua agen di Terboyo juga sudah kami bongkar," kata Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (2/3).
Danang menjelaskan penertiban akan terus dilakukan agar bus bisa beroperasi sesuai dengan trayek.
Dalam hal ini, bus supaya masuk ke Terminal Mangkang.
Di sisi lain, pihaknya juga memberikan peringatan sebanyak 8 bus karena tidak masuk ke terminal.
"Penindakan tegas berupa tilang, atau kami kandangkan di terminal Untuk agen yang tanpa izin, kami tertibkan dengan dibongkar. Yang berizin kami berikan peringatan," papar dia.
Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi, menjelaskan 4 agen yang ditertibkan berada di eks Terminal Terboyo.
Sementara 13 agen lainnya ada di Jalan Siliwangi sampai Krapyak dan Jrakah.
"Sesuai fungsinya, agen sebenarnya hanya untuk tempat menjual tiket, namun tak jarang ditemukan agen yang menjadi tempat pemberangkatan atau pun tempat turun penumpang. Hal ini yang membuat bus tidak masuk terminal," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News