Pengumuman! Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang Naik

02 Maret 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang naik 10%-20%. Kenaikan ini menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar APBD Kota Semarang.

Selain itu, Pemkot Semarang selama 3 tahun terakhir tidak menaikan tarif PBB.

BACA JUGA:  Jos Tenan Pak! Setahun Hendi Jadi Wali Kota, Banjir Tinggal 3,4%

Di sisi lain, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang cukup besar.

"Kami membuat keputusan PBB tahun ini akan kami naikkan," kata Wali Kota, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Waduh! PTM di Sejumlah Sekolah di Kota Semarang Disetop Lagi

Menurut dia, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak.

Hal ini dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:  Begini Aturan Terbaru Ngantor ASN Pemkot Semarang

"Tahun lalu, Kejaksaan bisa membantu menagih sebesar Rp 82 miliar. Tahun ini harapannya nilainya sama," imbuh dia.

Namun demikian, Pemkot Semarang akan membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunan kurang dari Rp 250 juta.

Adapun optimalisasi pajak lainnya adalah memberikan tarif pajak progresif di tanah kosong yang ada di jalan protokol sebesar 20%.

Sebagai contoh, Hotel Siranda yang mangkrak akan dikenai tarif pajak progresif.

Di sisi lain, untuk Kota Lama Pemkot menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga insentif PBB sebesar 50%.

Akan tetapi, intensif untuk gedung uang mangkrak dan belum direstorasi akan dihapus.

"Jadi, mereka harus bayar penuh PBBnya kalau gedung yang dimiliki ini mangkrak," jelas dia.

Pada tahun ini Pemkot menargetkan pemasukan dari PBB mencapai Rp 575 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG