Begini Aturan Terbaru Ngantor ASN Pemkot Semarang

02 Maret 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) meski wilayahnya masih berada di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Para ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja di rumah.

"Teman-teman ASN kami buat 50% di rumah dan 50% bekerja di kantor," kata Hendi, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Mantap Pak Hendi! Kota Semarang Buka 34 Sentra Vaksinasi Booster

Menurut dia, aturan soal ASN ini telah ditambahkan ke dalam peraturan wali kota (perwal) karena menyesuaikan dengan aturan dari pusat.

Kebijakan ini dikeluarkan mengingat kasus kematian pasien Covid-19 masih cukup tinggi di Kota Semarang.

BACA JUGA:  Asyik! Bus Trans Semarang Kini Punya Feeder 3, Ini Rutenya

Meskipun sebenarnya, kasus Covid-19 di wilayahnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pekan lalu.

Hendi menyebut angka kematian pasien Covid-19 di wilayahnya masih tinggi.

BACA JUGA:  Waduh! PTM di Sejumlah Sekolah di Kota Semarang Disetop Lagi

"40% karena komorbid dan lansia, meskipun juga ada yang booster," imbuh dia.

Pihaknya mencatat jika pada pekan lalu angka terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.100 kasus.

Pada pekan ini kasus positif Covid-19 turun menjadi sekitar 500 kasus.

Penurunan kasus Covid-19 ini juga terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

Namun demikian, dia mengingatkan masyarakat harus tetap waspada terhadap Covid-19 khususnya varian Omicron.

"Saya berharap dengan pengalaman ini dapat berjalan dengan baik," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG