PPKM Level 3, Warga Semarang Dilarang Pesta Kembang Api dan Pawai

02 Desember 2021 18:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan kembali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Pada PPKM Level 3 ini sejumlah kegiatan dibatasi untuk mencegah persebaran Covid-19.

“Sehingga kita bisa menjaga diri dan keluarga masing-masing membatasi kegiatan tidak perlu di luar. Kalau tidak mendesak jangan bepergian ke luar kota, bahkan pulang kampung selama masa PPKM Level 3," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (2/12).

BACA JUGA:  Pengelola Wisata dan Tempat Hiburan di Semarang Disemprit

Endro menyebut pembatasan kembali di berlakukan di sejumlah sektor, yakni tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api, arak-arakan, hingga pawai yang berpotensi mengundang kerumunan. 

BACA JUGA:  Arus Lalin di Semarang Diprediksi Naik 30% pada Libur Nataru

Masyarakat juga dilarang bepergian khususnya ke luar daerah atau mudik selama Natal dan Tahun Baru. 

Rencananya, PPKM Level 3 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Taman Kota Semarang Boleh Buka, Tak Boleh untuk Kegiatan Besar

Pihaknya pun mengimbau masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 agar tidak menggelar kegiatan yang berlebihan. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menambahkan Pemkot Semarang perlu melakukan sosialisasi jika PPKM Level 3 bakal diterapkan.

Saat ini Semarang berada pada Level 1 dengan aktivitas masyarakat, perekonomian, dan bisnis sudah mulai normal. 

"Ya harapannya biar masyarakat nggak kaget dan bisa menerima kebijakan dari pusat penerapan PPKM Level 3 ini yang diterapkan di Semarang," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG