Pengelola Wisata dan Tempat Hiburan di Semarang Disemprit

01 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jateng - Pengelola objek wisata dan tempat hiburan Kota Semarang kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai pencegahan Covi-19. 

Adanya pelonggaran jam operasional serta kapasitas pengunjung bukan berarti boleh diabaikan. 

Berbagai kelonggaran aturan ini menyusul status Kota Semarang pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi Level 1.

BACA JUGA:  Kegiatan Germas di Kota Semarang Dinilai Inovatif dan Inisiatif

Hal ini merujuk pada kebijakan Wali Kota Semarang berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. 

“Bukan berarti kalau PPKM level 1 lalu bebas. Bukan seperti itu. Tapi hanya pembatasannya sedikit dilonggarkan. Kalau tempat wisata dan tempat hiburan malam semula kapasitas hanya 50% kini jadi 75%. Operasionalnya sekarang boleh sampai jam 00.00 WIB,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (1/12). 

BACA JUGA:  Antisipasi Gagal, Pemkot Semarang Diminta Lelang Proyek Awal

Menurut dia, pada PPKM Level 1 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang memberikan kelonggaran terhadap industri pariwisata dan hiburan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Bahkan Wali Kota Semarang juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang dalam rangka penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang.

BACA JUGA:  Antisipasi Covid-19 Omicron, Wali Kota Semarang Siapkan Ini

Indriyasari menegaskan kebijakan pelonggaran ini bukan berarti tidak ada pembatasan.

Pihak pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski aturan kapasitas dan jam operasional ada kini makin longgar. 

Selain itu, untuk tempat wisata, tempat makan baik resto dan cafe, hotel dan tempat hiburan sudah mengantongi sertifikat CHSE. 

Mereka juga mesti menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. 

Sebagai catatan pada kebijakan tersebut, pengunjung tempat wisata, tempat makan, dan tempat hiburan dibatasi hanya dengan kapasitas 50%, kini meningkat menjadi 75%, dan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG