Kapok! Pabrik Cemari Sungai Silandak Semarang Terancam Disegel

21 Februari 2022 06:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan penyegelan pabrik yang diduga melakukan pencemaran Sungai Silandak.

Sungai ini diduga tercemar limbah dari pabrik di kawasan industri Candi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Bambang Suranggono, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada Minggu (13/2) lalu.

BACA JUGA:  Duh! Kasus Covid-19 di Semarang Tembus 1.000, Ini Langkah Pemkot

Namun demikian, kantor dari pabrik yang diduga melakukan pencemaran tutup.

"Kemarin telah dimohonkan penyegelan dari Satpol PP dan penghentian aktivitas bengkel produksi," ungkap dia, dikutip semarangkota.go.id, Minggu (20/2).

BACA JUGA:  Kematian Covid-19 di Semarang Naik, Begini Langkah Hendi

Selanjutnya petugas gabungan dari PPNS DLH, Satpol PP, dan Polrestabes Semarang melanjutkan pengecekan dan investigasi atas pabrik yang diduga melakukan pencemaran pada Senin (14/2).

Pabrik tersebut bahkan belum memiliki izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) sesuai dengan persyaratan.

BACA JUGA:  Cuaca Hari Ini: Solar Raya dan Semarang Berawan

Dalam hal ini, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga belum ada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono, meminta DLH melanjutkan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Menurut dia, dari hasil investigasi petugas pabrik tersebut bermasalah.

"Ini sudah melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kalau memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi yang berat," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG