GenPI.co Jateng - RSUP Dr Kariadi memberlakukan larangan berkunjung atau membesuk pasien mulai Sabtu (19/2).
Kebijakan ini dikeluarkan melihat lonjakan kasus Covid-19 yang cukup drastis.
Maka dari itu, manajemen membuat aturan pembatasan kunjungan.
Kasubag Humas RSUP Dr Kariadi Semarang, Parna, menuturkan langkah tersebut dipilih untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
"RSUP Dr Kariadi melarang kunjungan besuk pasien di rumah sakit sampai batas waktu yang akan kami beritahukan," kata Parna, dikutip jateng.jpnn.com, Minggu (20/2).
Parna menjelaskan manajemen juga tidak memperbolehkan penunggu pasien rawat inap dalam keadaan kurang sehat.
"Pasien yang sedang dirawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh satu orang dalam keadaan sehat atau tidak demam dan flu," imbuh dia.
Menurut dia, aturan ini juga berlaku terhadap pasien rawat jalan di RSUP dr Kariadi.
Artinya, pengantar hanya 1 orang yang diperbolehkan masuk mendampingi pasien rawat jalan.
"Pasien rawat jalan atau poliklinik memasuki gedung rawat jalan hanya diizinkan didampingi oleh 1 orang pengantar untuk mengurangi kepadatan," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News