GenPI.co Jateng - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, telah memberhentikan sebanyak 41 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Mereka diberhentikan karena melanggar disiplin berat. Salah satunya adalah melakukan pungutan liar.
"Saya bukan arogan, semena-mena. Saya sudah buat komitmen di awal kesejahteraan dinaikkan. Kalau masih ada yang main-main dibiarkan pasti yang lain ikut. Harus tajam ke atas dan ke bawah," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (16/2).
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini mengaku sejak awal dirinya menjabat tidak melupakan kesejahteraan ASN.
Akan tetapi, hal ini mesti diimbangi dengan sikap ASN yang bersungguh-sungguh menjadi abdi negara dengan tidak mempermainkan jabatan yang melekat.
Sebanyak 41 ASN yang diberhentikannya itu dalam kurun waktu 10 tahun Hendi menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Hendi terus mengingatkan jika komitmen merupakan kunci utama dan harus menjadi pegangan dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris, membenarkan adanya 41 orang ASN yang diberhentikan.
Mereka diberhentikan karena telah melanggar disiplin yang berat, salah satunya melakukan pungli.
"Contoh, di kelurahan ada orang memungut pembiayaan perizinan. Pak Wali langsung klarifikasi bahkan peninjauan ke sana. Kalau seperti itu ringan," ucapnya
Ada pula sejumlah ASN yang dikeluarkan karena menggelapkan uang di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD).
Tak hanya itu, ada juga ASN yang melakukan pelecehan seksual. Wali Kota langsung memutuskan memecat pegawai tersebut.
Selain itu, ada juga pegawai yang tidak disiplin karena tidak masuk kerja selama puluhan hari.
"TPP sudah tinggi. Kalau sekarang ini mereka berusaha mencari keuangan di luar itu, pak Wali tidak main-main terhadap pegawai-pegawai seperti ini," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News