Catat! Ini 4 Ruas Jalan di Kota Semarang yang Terapkan E-Parkir

14 Februari 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai melakukan uji coba penerapan parkir elektronik (e-parkir) di tepi ruas jalan umum.

Uji coba ini dilakukan di 4 ruas tepi jalan Kota Semarang.

Tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.

BACA JUGA:  Astaga! Klaster Sekolah Dominasi Kasus Covid-19 di Kota Semarang

"Kami mengujicobakan sistem parkir elektronik di 4 ruas jalan, yaitu Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading - Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan - Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman - simpang Beteng, dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan - Jalan Inspeksi," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Senin (14/2).

Menurut dia, penerapan e-parkir di tepi jalan umum dinilai mampu menangani problematika parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA:  Akhirnya! Stadion Jatidiri Semarang Diterangi Lampu 2.500 Lux

Dia pun berharap masyarakat dapat mendukung penggunaan sistem parkir elektronik di Kota Semarang.

"Kami ingin lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan parkir. Harapannya, melalui sistem parkir elektronik ini nantinya tidak ada lagi yang bermain-main dengan retribusi parkir," ungkap Hendi.

BACA JUGA:  Pemain Muda PSIS Semarang Debut, Begini Hasilnya

Hendi menjelaskan adanya e-parkir ini ada kepastian tarif dan resmi masuk negara ke kas daerah.

Selain itu, pendataannya lebih jelas karena real time.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan sistem e-parkir akan dijalankan mulai pukul 09.00 hingga 17.00.

Sedangkan pada malam hari masih menggunakan sistem parkir manual. Uji coba rencananya akan berlangsung hingga 3 bulan ke depan.

"Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya istilahnya adalah dipecat. Lalu setelah masa uji coba serta dilakukan evaluasi, ke depannya penerapan parkir elektronik bisa ditambah di ruas-ruas jalan lain seperti Depok, Thamrin dan Gajahmada sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di lapangan," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG