Begini Aturan Kota Semarang PPKM Level 1 Ala Hendi

09 Februari 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Kota Semarang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022.

Namun demikian, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan.

BACA JUGA:  Hendi Duga Omicron Telah Tersebar di Semarang, Tolong Prokes Lur!

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kota Semarang masih masuk di Level, 1 tapi catatannya kami harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Awas! Tak Pakai Peduli Lindungi, Usaha Disegel Satpol PP Semarang

Menurut Hendi, Inmendagri masih sama seperti pada PPKM Level 1.

Akan tetapi, dia melakukan beberapa perubahan yang kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Waduh! 76 Kasus Covid-19 Klaster Sekolah Ditemukan di Semarang

Aturan ini, yakni pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara waktu untuk 2 pekan ke depan dan kembali dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan lainnya, yakni jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB pengunjung paling banyak 75%.

Fasilitas olah raga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50% dari kapasitas dan di ruang terbuka dibatasi maksimal 75%.

Pasar tradisional pembatasan pengunjung 75% dari kapasitas.

"Untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75% dan sektor kritikal beroperasi 100% tanpa ada pengecualian," papar Hendi.

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75% sampai pukul 22.00. Tempat ibadah kapasitas paling banyak 75%.

Pernikahan, tamu undangan paling banyak 50% dari kapasitas tempat.

Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75%.

Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri.

Tempat ini wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG