Juru Parkir di Semarang Dilatih Aplikasi E-Parkir, Warga Siap Ya

29 Januari 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang segera menerapkan parkir elektronik dalam waktu dekat.

Maka dari itu, puluhan juru parkir di tepi ruas jalan umum di Kota Semarang mengikuti penyuluhan dan pelatihan menjelang uji coba penerapan parkir elektronik.

Mereka memeroleh pelatihan terkait teknis pengoperasian aplikasi yang akan digunakan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat hingga lokasi parkir elektronik yang akan diterapkan.

BACA JUGA:  Heboh Video Anak Tak Disuntik Vaksin di Semarang, Ini Kata Dinkes

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto, mengatakan kebijakan parkir elektronik ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.

Hal ini untuk meningkatkan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan pembayaran cashless atau nontunai.

BACA JUGA:  Ingin Menang Atas Madura United, PSIS Semarang Harus Lakukan Ini

"Untuk tahap awal rencana uji coba parkir elektronik diterapkan di beberapa titik ruas tepi jalan umum di Kota Semarang. Nantinya, secara bertahap lokasi atau titiknya akan ditambah lagi berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan dari petugas kami," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (28/1).

Sementara itu, Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa, menjelaskan pelatihan juru parkir elektronik ini menggandeng aplikator.

BACA JUGA:  Duh! Ada 1.367 Kasus Stunting di Semarang, Hendi Minta Tolong PKK

Dishub juga sudah meminta izin dari Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam pelatihan ini para jukir dilatih untuk menggunakan aplikasi pelatihan parkir elektronik itu sehingga pembayaran masyarakat sementara dengan pembayaran digital, yakni QRIS," papar dia.

Nantinya secara bertahap pembayaran parkir elektronik ini bisa menggunakan e-money dan kartu tol .

Nantinya, sistem pembayaran dengan QRIS disiapkan di sebanyak 34 titik di Kota Semarang.

Parkir elektronik akan diterapkan di antaranya di ruas Jalan Mataram, dan kawasan Pecinan.

“Untuk hasil pendapatan yang diperoleh nantinya langsung ditransfer, dananya pembagian retribusi untuk jukir masuk ke rekening masing-masing. Setiap hari paling lambat pukul 20.00 WIB, jukir bisa mendapatkan hasil retribusinya parkir di rekeningnya," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG