GenPI.co Jateng - Bank Jateng menengara ada 35 debitur bermasalah dengan nilai kredit mencapai Rp700 miliar.
Untuk menagih para debitur nakal itu, Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya, para debitur mulai mengangsur pinjaman dan kredit terbayarkan.
“Sampai Januari 2022 ini total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar,” kata Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dikutip Antara, Jumat (28/1).
Dia menceritakan kerja sama dengan KPK ini digelar sejak 2017.
Namun, kali ini kerja sama fokus pada penyelamatan dan pengembalian aset Bank Jateng dari debitur nakal.
Tak hanya itu, KPK juga membantu mengidentifikasi apakah kredit macet itu diidentifikasi ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak.
Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan KPK mengidentifikasi ini dengan dua bagian yakni debitur nakal yang sengaja curang dan debitur yang memang tidak mampu membayar akibat pandemi, misalnya.
Setelah teridentifikasi, penanganan Bank Jateng dan KPK terpusat pada debitur nakal yang terindikasi curang dan beriktikad buruk.
"Ini yang kami utamakan untuk mereka dihadirkan dan kami memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," kata Bahtiar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News