Libur Nataru, ASN Semarang Dilarang Cuti dan Pergi ke Luar Kota

26 November 2021 10:00

GenPI.co Jateng - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang cuti selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selama Nataru status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik menjadi Level 3 di seluruh Indonesia.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan ASN Pemkot dilarang bepergian ke luar kota pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Selain itu, ASN Pemkot Semarang juga tak boleh mengambil cuti selama PPKM Level 3, yakni pada 24 Desember 2021 - 2 Desember 2022. 

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," kata dia, Jumat (26/11).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tak bepergian jika tak ada sesuatu yang mendesak, 

Ia berharap masyarakat bisa menahan diri dengan membatasi mobilitas PPKM Level 3.

Di sisi lain, segala perayaan pergantian tahun serta kegiatan sosial budaya juga dilarang pada masa pembatasan ini.

“Kami ikuti aturan tentang pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut karena lebih baik mencegah dari pada mengobati," imbuh dia.

Di samping itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan TNI/ Polri terkait pengawasan agar tidak tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG