GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menemukan sejumlah titik parkir liar saat melakukan razia bersama tim Saber Pungli.
Selain itu, tim ini juga mendapati juru parkir (jukir) memungut uang parkir tak seusai dengan ketentuan yang berlaku atau pungutan liar (pungli).
Kepala Seksi Penataan dan Perizinan Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira, mengatakan pihaknya menjumpai penarikan retribusi parkir melebihi ketentuan di beberapa titik.
"Biasanya di Kota Lama, kendaraan roda 2 ditarik Rp 5.000, mobil Rp 10.000," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (25/1).
Merujuk pada retribusi parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2018 dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2, Rp 3.000 kendaraan roda 4, dan Rp 15.000 untuk kendaraan roda 6 atau lebih.
Gama menjelaskan Dishub terus melakukan patroli rutin melalui bidang pengendalian dan penertiban.
Sedangkan, bidang parkir bersama tim Saber Pungli melakukan penindakan bagi jukir yang menarik melebihi ketentuan.
Menurut dia, sepanjang 2021 Dishub telah menindak sebanyak 50 jukir.
Mereka melakukan pungli parkir tepi jalan karena memungut parkir tanpa izin atau pun memungut parkir di luar ketentuan.
Jukir yang melanggar ini telah dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Di samping itu, Dishub juga memasang rambu larangan parkir di tempat terlarang.
Sebagai contoh, di depan objek wisata Lawang Sewu. Kawasan depan Lawang Sewu merupakan area terlarang untuk parkir.
"Kami punya parkir khusus di Museum Mandala dan di belakang Lawang Sewu, bisa parkir roda 6 atau lebih. Maka, kenapa pintu masuk Lawang Sewu sekarang di samping karena di sana ada parkir," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News