GenPI.co Jateng - Kasus R, warga Boyolali, melaporkan oknum perwira Polres Boyolali atas tuduhan pelecehan verbal didasari keinginan memiliki posisi tawar.
Hal ini akan dijadikan senjata R agar Polres Boyolali meringankan hukuman suaminya sebagai bandar judi.
Kasus itu terjadi saat R berniat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menimpa dirinya.
Saat melaporkan kejadiannya ke Polres Boyolali inilah dia mengalami pelecehan verbal oleh seorang perwira.
Namun, dari hasil pemeriksaan Polda jateng ditemukan fakta peristiwa yang terjadi pada R bukanlah kekerasan seksual melainkan perselingkuhan.
Sebab, R melakukan perbuatan dengan GWS dilandasi suka sama suka.
Hal ini terkonfirmasi dari rekaman CCTV hotel dan hasil visum tim dokter terkait laporan kekerasan seksual tersebut.
“Dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Senin (24/1).
Iqbal menambahkan rekaman CCTV memperlihatkan keduanya berebut membayar kamar hotel.
Disodori bukti-bukti itu, R tak bisa menyanggahnya.
“Akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan WGS adalah karena suka sama suka," sambung dia.
R menceritakan pelaporan terhadap perwira polisi ini dilakukan agar dia memiliki posisi tawar.
“Tujuannya agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," ujar Iqbal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News