GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus yang dialami R terkait kekerasan seksual adalah keliru. Faktanya, R terlibat masalah perselingkuhan.
Sebelumnya, R sempat melaporkan perwira Polres Boyolali atas dugaan pelecehan verbal saat dirinya melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Polda Jateng menanggapi laporan itu dengan mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali,AKP Eko Marudin.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap R menemukan fakta yang berlainan.
Perbuatan yang dialami R bukanlah pemerkosaan seperti yang dilaporkan, melainkan kasus perselingkuhan dengan WGS..
Hal ini terlihat dari rekaman CCTV hotel tempat keduanya menginap. R dan WGS terlihat saling berebut membayar kamar hotel.
“Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Senin (24/1).
Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda lecet atau memar seperti lazimnya korban perkosaan.
Penyidik menilai temuan ini sebagai sebuah kejanggalan.
Penyidik Polda Jateng juga mengonfrontasi R dengan sejumlah bukti-bukti lain hingga R lantas mengakui perbuatan dia dengan WGS dilandasi suka sama suka.
Iqbal menambahkan motif pelaku melaporkan pelecehan oknum perwira Polres Boyolali agar memiliki posisi tawar.
“Tujuannya agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," kata Iqbal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News