GenPI.co Jateng - Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak mencapai 95,37%.
Persentase tersebut dari total jumlah penduduk atau sebanyak 2.644.532 jiwa.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan untuk para peserta JKN.
"Sampai Januari 2022 jumlah peserta JKN di wilayah Kantor Cabang Semarang telah mencapai 2.644.532 jiwa dengan rincian 1.607.905 jiwa untuk Kota Semarang, dan 1.036.557 jiwa untuk Kabupaten Demak," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar, Jumat (21/1).
Andi menjelaskan kenaikan jumlah peserta ini juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Cabang Semarang tercatat telah bermitra dengan 348 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 31 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, 5 laboratorium, 21 apotek program rujuk balik (PRB) dan 1 instalasi farmasi, serta 32 optik.
Menurut dia, adanya pandemi Covid-19 tak menghalangi BPJS Kesehatan Cabang Semarang untuk terus berkarya dan mengembangkan berbagai terobosan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta JKN-KIS.
Dalam hal ini, peningkatan mutu pelayanan kesehatan digenjot BPJS Kesehatan melalui penguatan jalinan sinergi layanan digital dengan fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
Ini termasuk integrasi sistem antrean online di FKTP dan di rumah sakit, display ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi di rumah sakit serta kemudahan layanan komunikasi antara dokter dan pasien melalui Mobile JKN Faskes.
Sedangkan dalam pelayanan administrasi kepesertaan, selain Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) melalui nomor 081229456210, BPJS Kesehatan Cabang Semarang juga meluncurkan Panduan Umum Pendaftaran Karyawan (Punakawan).
BPJS Kesehatan juga meluncurkan Pelayanan Daring Sehari Jadi sebagai layanan daring secara visual sehingga peserta tetap dapat merasakan pelayanan tatap muka bersama petugas BPJS Kesehatan.
Selain itu, untuk mendongkrak kolektibilitas iuran, BPJS Kesehatan menyiapkan Program Rencana Pembayaran Bertahap.
Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran antara 4-24 bulan sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran.
“Peserta yang menunggak bisa mengikuti program ini dengan mengakses fitur Rehab pada aplikasi Mobile JKN,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News