Alhamdulillah, Biaya Pemakaman di Kota Semarang Gratis di TPU Ini

21 Januari 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang penggratisan biaya pemakaman.

Kebijakan pemakaman gratis ini dalam rangka menyambut Hari ke-50 Korpri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali, mengatakan kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang memyesuaikan momentum yang ada.

BACA JUGA:  Top! Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Semarang Kelar

Sebanyak 14 TPU tersebut adalah Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.

Menurut dia, Pemkot tengah menyusun peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur biaya pemakaman gratis.

BACA JUGA:  Enggak Sabar Kunjungi Museum Kota Lama Semarang, Ada Apa Aja Sih?

Pada Perda yang lama biaya pemakaman masih dicantumkan sehinggapihaknya memperpanjang kebijakan secara berkala menyesuaikan momentum.

"Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskam sampai Juni 2022. Nanti ada momen apalagi, kami perpanjang," kata Ali, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (21/1).

BACA JUGA:  Cegah Peluang Korupsi, Aset Pemkot Semarang 100% Bersertifikat

Ali menegaskan pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemkot.

Jika warga memakamkan di luar TPU milik Pemkot, maka biaya pemakaman bukan menjadi kewenangan Disperkim.

Hal ini mengingat adanya laporan terkait biaya pemakaman.

Setelah Disperkim menelusuri ternyata bukan TPU milik Pemkot.

Disperkim mencatat ada sekitar 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola Pemkot hanya 14 TPU.

"Kalau ada laporan TPU yang dikelola Pemkot menarik biaya, orang yang meminta biaya gali dan sebagainya akan saya kasih sanksi. Kami harus bertindak tegas," ungkap dia.

Terkait kebijakan pemakaman gratis ini pihaknya telah mengumpulkan seluruh koordinator TPU.

Dia meminta seluruh petugas yang bekerja di TPU tersebut tidak memungut biaya pemakaman.

Disperkim juga memasang MMT terkait di 14 TPU ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat biaya pemakaman gratis.

Biaya gratis yang dimaksud adalah retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam, penggunaam jenazah 1 kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian dan perapian makam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG