GenPI.co Jateng - Sejumlah ruas jalan di Kota Semarang akan mulai uji coba parkir elektronik pada awal Februari 2022 mendatang.
Nantinya, parkir elektronik ini akan menggunakan aplikasi berbasis Android.
Kini Dinas Perhubungan Kota Semarang tengah merampungkan beberapa tahapan sebelum uji coba parkir elektronik ini.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, mengatakan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan E-Parking.
Aturan ini sebagai landasan hukum penerapan parkir elektronik di Kota Semarang.
"Kami sedang sosialisasi dan persiapan penerapan. Nanti, kami akan berikan pelatihan bagi para jukir. Awal Februari 2022 kami rencanakan untuk uji coba," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (18/1).
Endro menjelaskan beberapa ruas jalan yang bakal dilakukan uji coba parkir elektronik adalah Jalan MT Haryono atau Mataram, Jalan Agus Salim, Pekojan, dan Pungkuran.
Saat ini Dishub tengah menyelesaikan tahapan untuk penerapan e-parkir.
Pertama, Dishub menunggu proses kesesuaian aplikasi dengan Bank Jateng karena e-parkir bersifat nontunai.
Kedua, Dishub akan melakukan tahapan pelatihan bagi para juru parkir (jukir) yang bakal memungut parkir tepi jalan dengan sistem elektronik.
Ketiga, Dishub masih tahap penjajakan dengan beberapa vendor pihak ketiga yang menawarkan pola kerja sama e-parkir.
"Kami jajaki mana yang paling tepat dan menguntungkan untuk Kota Semarang. Ini sedang tahap uji coba, kami berusaha melakukan efektivitas yang penting optimal. Pada tahap awal, masih menggunakan HP Android dari jukir," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News