Dapat 5,1 Ha Lahan dari Pengembang, Ini Rencana Pemkot Semarang

18 Januari 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Sejumlah pengembang perumahan menyerahkan lahan yang akan difungsikan sebagai Prasarana dan Sarana Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Salah satu PSU ini akan diwujudkan Masjid Raya yang nantinya dibangun di Bukit Semarang Baru (BSB) di atas lahan seluas 9.019 meter persegi.

Lahan ini merupakan milik PT Karyadeka Alam Lestari yang diserahkan kepada Pemkot Semarang.

BACA JUGA:  Astaga! 4.350 Dosis Vaksin Kedaluwarsa, Ganjar: Eman-Eman

“Masjid Agung pertamanya di Kauman, lalu BSB ini menghibahkan kurang lebih 1 hektare (ha) tanah yang nanti akan kami bangun Masjid Agung atau Masjid Raya di wilayah tersebut,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Selasa (18/1).

Tak hanya PT Karyadeka Alam Lestari yang menyerahkan lahan untuk PSU, ada 6 pengembang perumahan lainnya yang juga melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:  Ayo Warga Semarang, Segera Vaksin Booster di Lokasi Ini

Keenam pengembang ini adalah PT Hijau Cipta Harmoni, PT Graha Panorama, PT. Semarang Indah Raya, PT Putra Wahid Pratama, PT Fasat Indonusa, dan PT Tri Prasetya Amurwo Bumi.

Jika ditotal para pengembang ini menyerahkan PSU sejumlah 51.633 meter persegi (5,1 ha)

BACA JUGA:  Program Hendi Bantu UMKM Semarang Memang Top, Ini Buktinya

PSU adalah kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan.

Penyerahan PSU ini dilakukan di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang pada Senin (17/1).

Wali Kota menambahkan Pemkot berkomitmen untuk melakukan perawatan PSU yang telah diserahkan.

Namun demikian, untuk menjaga kenyamanan bersama, maka pengembang perumahan yang telah menyerahkan asetnya perlu terus berkoordinasi dengan Pemkot Semarang.

“Pemkot Semarang siap untuk diajak berdiskusi, jika kemudian standar pemeliharaan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dirasa kurang oleh pengembang," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG