GenPI.co Jateng - Jam operasional pusat perbelanjaan modern atau mal dikurangi di Kota Semarang.
Hal ini juga berlaku untuk supermarket, kafe, dan tempat usaha lainnya.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Semarang dari Level 1 naik menjadi Level 2.
Sebagai contoh, untuk mal jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, menjadi pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB.
Pengurangan jam operasional ini telah diterapkan salah satunya di Mal Ciputra Semarang.
Mal ini biasanya beroperasi pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.
Kini manajemen menyesuaikan dengan mengurangi jam operasionalnya yakni Senin sampai Minggu dan hari libur nasional buka pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB.
Public Relation Mal Ciputra Semarang, Aisa R Jusmar, mengatakan untuk batas waktunya perubahan waktu operasional mal tersebut sampai kapan belum bisa ditentukan.
"Kami masih menunggu instruksi Wali Kota, terkait batas waktunya sampai kapan. Sambil menunggu upadate aturan formalnya seperti apa nantinya namun perubahan jam operasional sudah kami terapkan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (17/1).
Saat ini Kota Semarang berstatus PPKM Level 2 yang diperkuat dalam Instruksi Wali Kota.
Aturan ini membuat kegiatan sektor nonesensial seperti perkantoran diatur bekerja di tempat kantor hanya 75%.
Sedangkan waktu operasional di tempat usaha, seperti restoran, kafe, dan mal, hingga pukul 22.00 WIB.
Toko kelontong, bengkel, PKL, warung makan sampai pukul 24.00 WIB dengan pengunjung 75% dari kapasitas.
Adapun tempat hiburan dan wisata sampai 24.00 WIB dan maksimal pengunjung 70% dari kapasitas.
Sementara itu, pengunjung yang hendak masuk supermarket, swalayan, pusat perbelanjaan harus sudah divaksin, dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News