GenPI.co Jateng - Gara-gara kelebihan kapasitas, sebanyak 41 narapidana kasus narkoba dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Semarang ke LP Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.
Mereka yang dipindah merupakan narapidana berstatus sebagai bandar dan pengedar narkoba.
Kepala LP Kelas 1 Semarang, Supriyanto, mengatakan pemindahan puluhan narapidana dilakukan secara mendadak.
Alasannya, pemindahan dilakukan lantaran LP Kelas 1 Semarang overload alias kelebihan kapasitas.
'Kapasitas maksimal lapas hanya 663 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 1.700 napi," kata Supriyanto, dikutip Antara, Minggu (16/1).
Pemindahan narapidana itu setidaknya cukup mengurangi kelebihan kapasitas di LP Semarang.
Meski demikian, saban hari, ada tahanan baru masuk limpahan dari para penegak hukum.
Tak hanya itu, pemindahan tiba-tiba narapidana ini sekaligus untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam LP.
Sebab, tingkat pengamanan di LP Karanganyar, Nusakambangan, lebih tinggi dibanding LP Kelas 1 Semarang.
“Para napi dengan klasifikasi bandar dan pengedar itu dipindah ke Lapas Karanganyar yang memiliki tingkat pengamanan lebih tinggi,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News