GenPI.co Jateng - Lantaran memperoleh asimilasi, 51 narapidana (napi) LP Kelas 1 Semarang menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Asimilasi merupakan pembebasan bersyarat kepada napi dengan sejumlah kriteria tertentu.
Kriteria ini meliputi yang bersangkutan bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, dan kesusilaan.
Dia juga bukan napi atas kasus kejahatan terhadap keamanan negara dan pelanggaran HAM.
"Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara," kata Kepala LP Kelas 1 Semarang, Supriyanto, dikutip Antara, Kamis (13/1).
Meski berada di rumah, para napi asimilasi ini tetap dilarang bepergian meninggalkan rumah hingga masa hukuman rampung.
Sebelum meninggalkan LP, mereka juga meneken surat pernyataan bermeterai.
Supriyanto menjelaskan hak asimilasi diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021.
Asimilasi ini sekaligus sebagai cara mencegah persebaran Covid-19 di lingkungan LP.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News