Cara Daftar Vaksin Booster di Kota Semarang, Cek Peduli Lindungi

12 Januari 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai memberikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga hari ini, Rabu (12/1).

Vaksin booster Covid-19 ini diprioritaskan untuk lansia dan masyarakat rentan usia 18 tahun ke atas terlebih dahulu.

Dikutip semarangkota.go.id, sejumlah syarat harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendapatkan vaksin booster.

BACA JUGA:  Ini Rencana Pemkot Semarang Bikin Simpang Lima Baru

Caranya adalah pendaftaran dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki e-tiket vaksin ketiga yang diperoleh dari aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, yang bersangkutan sudah menerima vaksin dosis 2 dengan rentang waktu lebih dari 6 bulan sebelumnya.

BACA JUGA:  Akhirnya PTM di Kota Semarang Boleh 100%, Tetap Prokes Ya!

Vaksin dosis 3 ini didahulukan untuk lansia dan masyarakat rentan usia 18 tahun keatas.

Masyarakat Kota Semarang dapat melihat informasi jadwal dan melakukan pendaftaran melalui https://victori.semarangkota.go.id/info.

BACA JUGA:  Awas Lurr! Kota Semarang Naik Jadi PPKM Level 2, Ini Sebabnya

Bagi masyarakat yang telah terdaftar dapat datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa fotokopi KTP/KK.

Warga juga harus menunjukkan sertifikat vaksin atau kartu vaksin dosis 2.

Nantinya, bagi masyarakat yang menerima vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac, maka booster adalah Astra Zeneca (0,25 ml).

Penerima vaksin Sinovac juga bisa mendapatkan vaksin booster Pfizer (0,15 ml).

Sedangkan penerima vaksin Astra Zeneca bakal divaksin booster Moderna (0,25 ml).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG