GenPI.co Jateng - Naiknya kasus positif Covid-19 di Semarang Raya membuat status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik menjadi level 2.
Padahal sebelumya Kota Semarang berada pada status PPKM Level 1 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Moh Abdul Hakam, mengatakan daerah hinterland Kota Semarang seperti Kendal, Demak, dan Kabupaten Semarang dimungkinkan ada penambahan kasus baru.
Dengan demikian, 3 wilayah tersebut masuk PPKM Level 2.
Kondisi ini berimbas pada Kota Semarang yang juga masuk PPKM level 2 karena wilayah aglomerasi.
"Bukan karena penilaian kapasitas respon dan transmisi. Penilaiannya dari aglomerasi. Hinterland kami berada pada Level 1," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (12/1).
Hakam menjelaskan dilihat dari angka kasus yang dirawat di rumah sakit di Kota Semarang, hanya 0,00 per 100.000 penduduk.
Syarat PPKM Level 1, kasus dirawat di rumah sakit kurang dari 5 per 100.000 penduduk.
Sedangkan berdasarkan perhitungan tingkat transmisi, kasus terkonfirmasi positif di Kota Semarang berada pada 0,06 dari jumlah per 100.000 penduduk.
Syarat sebuah kota/kabupaten berada di level 1 jika kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk.
Dari sisi kapasitas respons, angka positive rate dari testing yang dilakukan berada pada 0,08%. Pada level 1, syarat positive rate kurang dari 5%.
Bed ocupancy ratio (BOR) RS di Kota Semarang juga sudah masuk kategori memadai untuk level 1 yakni kurang dari 60%.
BOR RS di Semarang hanya 1,89% pada pekan ini.
"Melihat situasi pandemi di Kota Semarang, kami masuk PPKM level 1. Masalahnya berada di aglomerasi Semarang Raya," jelas dia.
Namun demikian, penerapan PPKM Level 2 di Semarang ini sebagai antisipasi lebih awal agar kasus tidak semakin bertambah.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News