Periksa Kesehatan Pakai JKN-KIS Tak Perlu Antre, Begini Caranya

10 Januari 2022 11:30

GenPI.co Jateng - Peserta kartu JKN-KIS kini bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus berlama-lama antre di fasilitas kesehatan.

Sebab, peserta bisa memperoleh nomor antrean di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan secara daring.

Kuncinya hanya satu, pastikan layanan JKN-KIS berstatus aktif.

BACA JUGA:  Waduh! Tak Muat Tampung Sampah, TPSA Pasuruhan Magelang Ditutup

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menjelaskan untuk mendapatkan nomor antrean ini cukup mudah.

Pertama, buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu Pendaftaran Pelayanan.

BACA JUGA:  Ingin Makan Tapi Takut Gemuk? Bahan Pangan Jadi Ini Solusinya

Di sini, peserta menemukan ada dua pilian yakni antrean FKTP dan antrean Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Peserta yang ingin ke FKRTL wajib memiliki rujukan dari FKTP tempat ia terdaftar,” kata Andi, seperti dikutip Antara, Senin (10/1).

BACA JUGA:  Waduh! 10 Desa di Batang Ini Susah Jaringan Internet, Lurr

Fitur antrean onine memudahkan peserta sehingga tidak perlu mengantre manual di fasilitas kesehatan.

Di fasilitas kesehatan pun tidak ada antrean panjang sehingga waktu tunggu lebih pendek.

Salah satu peserta JKN-KIS, Yuda, mengatakan fitur ini sangat membantu dirinya saat periksa ke rumah sakit.

Dia bisa mengatur awaktu kunjungan dan lokasi fasilitas kesehatan tanpa harus menunggu lama.

“Sangat terbantu ya pastinya dengan adanya fitur antrean online, baik di FKTP ataupun di rumah sakit,” ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG