Pasang Jebakan Tikus Pakai Listrik Bisa Dipenjara, Ini Pasalnya

09 Januari 2022 14:30

GenPI.co Jateng - Pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di areal persawahan kerap menimbulkan korban jiwa.

Kasus terbaru, petani asal Patihan, Sidoharjo, Sragen, Hadi Sukarno, 65, meninggal dunia setelah tersengat jebakan listrik di persawahan.

Data Polda Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan pada 2020 ada 23 orang dilaporkan meninggal dunia akibat penyalahgunaaan izin pemasangan listrik oleh warga.

BACA JUGA:  Miris! Batang Kehilangan 100 Meter Bibir Pantai Akibat Abrasi

Kasus meninggal dunia ini tersebar di sejumlah daerah meliputi Kudus, Sragen, dan lainnya.

“Korban jiwa yang meninggal dunia akibat jebakan listrik di persawahan sudah banyak,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, seperti dikutip Jpnn.com, Sabtu (8/1).

BACA JUGA:  Ada 50.000 Operator, Semprot Eco Enzyme di Klaten Raih Rekor MURI

Dia menjelaskan penggunaan jebakan menggunakan aliran listrik di sawah berpotensi menghilangkan nyawa seseorang.

Tindakan bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana disebut dalam pasal 359 KUHP.

BACA JUGA:  Target 2025 Nihil Kasus Baru HIV/AIDS, Ini Solusi Bupati Kebumen

"Yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujar Iqbal.

Dia meminta setiap orang yang berniat memasang jebakan tikus memakai listrik dibatalkan.

"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," kata dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG