Fantastis! PT Pura Nusa Persada Digugat Rp370 M Terkait Hak Cipta

07 Januari 2022 08:30

GenPI.co Jateng - PT Pura Nusa Persada digugat senilai Rp370 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta hologramisasi.

Gugatan itu diajukan oleh Pemegang hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok, Feybe Fince Goni.

Feybe mengatakan nilai ganti rugi senilai Rp370 miliar itu merupakan perhitungan ekonomis baik kerugian materiil maupun imateriil atas pemasangan hologram pada pita cukai buatan PT Pura.

BACA JUGA:  Mantap! Surveilans Berbasis Masyarakat di Boyolali Jadi Contoh

Nilai perhitungannya adalah Rp1 per lembar pita cukai yang dibikin PT Pura.

Feybe mengaku sudah mengantongi sertifikat hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok sejak 2001.

BACA JUGA:  Wow! PT KAI Angkut 2 Juta Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019.

Meski demikian, Feybe menciptakan hologram ini pada 1993. Pada tahun yang sama pula mulai terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:  Kemenhub Bakal Percantik Bandara Dewadaru Karimunjawa

“Perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001. Jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini,” ujar Feybe seperti dikutip Antara, Jumat (7/1).

Feybe menuturkan PT Pura tidak pernah meminta izin menggunakan hologram tersebut pada pita cukai.

Dia juga sempat mengirimkan somasi kepada PT Pura. Namun, somasi ini tidak diindahkan.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, Eko Budi Supriyanto, membenarkan soal gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai ini.

"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," kata Eko.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG