GenPI.co Jateng - Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo diduga kehabisan uang untuk kampanye mencalonkan diri pada 2021 lalu.
Dia pun sempat mengeluh tidak punya uang kepada sejumlah bawahannya di lingkup Pemkab Pemalang.
Hal ini terungkap saat sidang kasus dugaan suap promosi jabatan dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (6/2).
"Pernah menyampaikan kalau membutuhkan uang," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Imam Mukarto yang hadir sebagai saksi.
Imam menilai Bupati Pemalang tak memiliki uang karena habis untuk kampanye pada 2021.
Keluhan ini diungkapkan Bupati saat bermain kartu bersama 4 bawahannya pada tahun 2021, termasuk dengannya.
Saat itu Imam kemudian mengaku sanggup membantu bupati soal uang.
Dalam hal ini, Imam lalu meminta 3 temannya eselon 4 untuk sama-sama menyetor uang untuk bupati.
Mereka adalah Rosidi, Ari Sutopo, dan Agus Imamudin, yang merupakan pejabat eselon 4.
Sebagai gantinya, para bawahan bupati tersebut berharap bisa mendapatkan promosi jabatan.
Adapun jumlah uang yang disetorkan sebanyak Rp 70 juta yang diserahkan melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo.
Saksi lain, Rosidi, menambahkan dia diminta menyetor uang ke bupati.
Sebelumnya Rosidi menjabat sebagai kasubbag kemudian diangkat menjadi Kepala UPTD Unit Pelelangan Ikan.
"Saya berikan Rp20 juta ke Pak Imam," ungkap dia.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Pemalang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News