Meresahkan! Polresta Solo Sita 324 Motor Knalpot Brong

06 Februari 2023 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 324 unit sepeda motor berknalpot brong kembali disita Polresta Solo.

Hal ini menandakan masih maraknya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan di Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan  penertiban knalpot brong yang dilakukan jajarannya membuat masyarakat mulai sadar terkait dampak dari penggunaan knalpot brong.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Miras dan Knalpot Brong Karanganyar Dimusnahkan

"Sebanyak 324 unit sepeda motor knalpot brong itu, diamankan di 7 titik di Kota Solo, pada Sabtu (4/2) malam hingga Minggu dini hari," kata dia, Minggu (5/1).

Kapolresta membeberkan razia motor berknalpot brong ini digelar di 7 titik di Solo.

BACA JUGA:  Balap Liar Pakai Motor Knalpot Brong, Puluhan Remaja di Sukoharjo Diamankan

"Jadi polisi selama pertengahan Januari hingga awal Februari ini, sudah mengamankan sebanyak 888 unit sepeda motor knalpot brong," papar Kapolres.

Menurut dia, razia knalpot brong tersebut karena banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang diterima.

BACA JUGA:  Meresahkan! 217 Knalpot Brong Disita dan Dimusnahkan Polres Temanggung

Dalam hal ini,masyarakat merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua berknalpot brong.

Selain itu, knalpot brong ini melanggar Pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan, barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu, dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG