Astaga! Pejabat Eselon di Dinsos yang Promosi Diminta Setor Rp 50 Juta ke Bupati Pemalang Nonaktif

04 Februari 2023 00:00

GenPI.co Jateng - Kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo meluas.

Para pejabat eselon III di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang yang promosi ternyata diminta memberikan uang syukuran kepada Bupati.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2).

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Nur Hidayati mengaku diminta menyetor uang syukuran sebesar Rp 50 juta.

Menurut dia, uang syukuran untuk bupati diberikan melalui Slamet Masduki, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:  Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Slamet kini sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.

"Para pejabat eselon III dan IV yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," kata Nur yang menjadi saksi dalam sidang ini.

BACA JUGA:  Terungkap! 49 Kepala Sekolah Ikut Setor Uang ke Bupati Pemalang

Nur mengaku besaran uang syukuran ditentukan oleh Slamet Masduki.

Demi memenuhi permintaan ini, Nur mengaku harus menjual mobilnya.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Agus Wibowo.

Saat itu Agus menjabat sebagai kepala bidang sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas.

"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," papar dia.

Akan tetapi, Agus mengaku tidak tahu siapa yang menagih.

Seperti diketahui, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan mencapai Rp7,57 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG