GenPI.co Jateng - Kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo meluas.
Para pejabat eselon III di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang yang promosi ternyata diminta memberikan uang syukuran kepada Bupati.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2).
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Nur Hidayati mengaku diminta menyetor uang syukuran sebesar Rp 50 juta.
Menurut dia, uang syukuran untuk bupati diberikan melalui Slamet Masduki, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang.
Slamet kini sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.
"Para pejabat eselon III dan IV yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," kata Nur yang menjadi saksi dalam sidang ini.
Nur mengaku besaran uang syukuran ditentukan oleh Slamet Masduki.
Demi memenuhi permintaan ini, Nur mengaku harus menjual mobilnya.
Hal serupa diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Agus Wibowo.
Saat itu Agus menjabat sebagai kepala bidang sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas.
"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," papar dia.
Akan tetapi, Agus mengaku tidak tahu siapa yang menagih.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan mencapai Rp7,57 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News