GenPI.co Jateng - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pekalongan ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang (BNN) Kabupaten Batang Khrisna Anggara mengatakan kedua pelaku yang ditangkap, yakni anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ dan pensiunan ASN berinisial UBS.
Khrisna menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di Jalan Maninjau Kota Pekalongan.
"Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan seorang pensiunan ASN berinisial UBS (63) pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia, Kamis (2/1).
Khrisna membeberkan dari hasil penangkapan pelaku pertama UBS, BNN kemudian memeriksa handphone miliknya.
BNN lalu menemukan bukti percakapan yang mengarah adanya transaksi narkoba.
"Berdasar hasil penelusuran petunjuk tersebut, kami menemukan sebuah paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam yang ditutupi pecahan genteng di bagian sudut tembok," papar dia.
Dalam penangkapan ini, BNN juga menemukan barang bukti berupa 0,50 gram sabu-sabu.
Dari keterangan tersangka USB, paket sabu-sabu itu adalah pesanan dari anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53).
Tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News