Meresahkan! 217 Knalpot Brong Disita dan Dimusnahkan Polres Temanggung

02 Februari 2023 02:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 217 knalpot brong disita Polres Temangung selama Januari 2023.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarno mengatakan ratusan knalpot tersebut disita karena menimbulkan suara bising.

"Kami berhasil sita sebanyak 217 knalpot tidak standar dan 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penindakan ini kami laksanakan 1-31 Januari 2022," kata dia, Rabu (1/2).

BACA JUGA:  Meresahkan! Polres Karanganyar Kukut 36 Motor Berknalpot Brong

Selain itu, knalpot brong ini melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakapolres menjelaskan ratusan knalpot tidak standar yang disita tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong memakai gergaji besi.

BACA JUGA:  Meresahkan! 27 Motor Berknalpot Brong di Solo Dikukut Polresta

Sedangkan puluhan kendaraan yang ditahan bisa diambil pemilik setelah menyelesaikan sanksi tilang.

"Penindakan knalpot tidak standar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot dan balap liar khususnya tengah malam," imbuh dia.

BACA JUGA:  Balap Liar Pakai Motor Knalpot Brong, Puluhan Remaja di Sukoharjo Diamankan

Wakapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran berlalu lintas, disiplin, dan taat peraturan lalu lintas.

"Perlu diingat, kecelakaan lalu lintas biasanya selalu diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas,” papar dia.

Di sisi lain, kegiatan ini merupakan perintah Kapolri, mulai 1 Januari 2023 polisi boleh melakukan penindakan atau tilang secara manual di samping penindakan secara ETLE.

Adapu prioritas penindakan ini adalah balap liar, overload muatan, kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arah, memakai helm tidak SNI, dan knalpot tidak standar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG