GenPI.co Jateng - Sebanyak 36 anak sekolah kedapatan membolos dan minum-minuman keras di kawasan Stadion Candradimuka, Kebumen.
Mereka kemudian diamankan dan diberikan pembinaan dengan mengundang pihak sekolah dan wali murid.
Kasatpol PP Kebumen, Udy Cahyono, mengungkapkan anak sekolah ini terkena razia oleh tim gabungan Satpol PP Kebumen, Kodim 07/09, dan Polres Kebumen, pada Jumat (27/1) pekan lalu.
Saat itu pihaknya menggelar razia warung penjual minuman keras (miras).
“Tim Gabungan kembali menyisir warung di stadion pada pukul 11.45 WIB dan didapati 36 anak sekolah dari 3 sekolah yang nongrong di warung tersebut, dan ada indikasi meminum-minuman keras,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (31/1).
Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya akan melaksanakan patroli rutin di kompleks stadion.
Pihaknya berharap tidak ada lagi anak sekolah yang nongkrong dan minum miras.
Di sisi lain, pihaknya memproses hukum pemilik warung yang menjual miras.
“Yang bersangkutan akan diproses hukum sesuai dengan Ketentuan Perda Kab Kebumen No 4 Tahun 2020 dan Perda No 2 Tahun 2010,” ungkap dia.
Sementara itu, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengaku kerap mendapat laporan tentang peredaran minuman keras.
“Anak-anak sekolah yang harusnya belajar malah jadi teracuni oleh minuman keras. Tidak sepantasnya ini terjadi. Kasihan orang tuanya susah payah bekerja untuk membiayai sekolah anaknya, tapi hasilnya justru seperti ini,” tutur dia.
Menurut dia, perlu pengawasan yang ketat dari guru dan orang tua untuk mendidik anak-anaknya menjadi pribadi yang baik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News