Terungkap! Ada Iuran ke Kajari dalam Kasus Suap Bupati Pemalang

14 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Sidang kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo mengungkap adanya iuran yang diduga diperuntukkan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.

Hal ini terungkap saat pemeriksaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (13/1).

Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko melalukan konfirmasi terhadap Moh Ramdon tentang berita acara pemeriksaan (BAP) adanya pemberian uang Rp 5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah saat itu, Mohamad Arifin.

BACA JUGA:  Jalan-Jalan ke Pemalang? Jangan Lupa Cicipi Nasi Grombyang dan Lontong Dekem

Ramdon mengaku pernah diminta iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto.

Uang iuran ini lalu diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.

BACA JUGA:  Tok! 4 Terdakwa Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Ramdon membeberkan uang Rp 5 juta yang diserahkan berasal dari potongan alokasi perjalanan dinas pegawai.

Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Nonaktif Didakwa Terima Suap Hingga Rp 7,57 Miliar

"Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi, saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak," kata dia.

Selain itu, Ramdon mengakui pernah memberikan uang Rp 100 juta yang merupakan bagian dari uang syukuran atas promosi jabatan sebagai Kepala Disperkim Pemalang.

Namun demikian, setelah itu dia dicopot Bupati Mukti Agung Wibowo seusai mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Di sisi lain, sidang ini juga memerikan saksi Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto.

Sodik juga dimintai keterangan terkait uang syukuran Rp 100 juta.

Uang ini diberikan Sodik setelah memeroleh promosi jabatan sebagai Sekretaris DPRD.

Sebagai informasi, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dengan nilai mencapai Rp7,57 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG