GenPI.co Jateng - Sebanyak 62 narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Semarang mendapatkan asimilasi pada awal tahun 2023 ini.
Dengan demikian, mereka diperbolehkan menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan sebanyak 62 napi ini sudah menjalani setengah dari masa hukumannya sebelum 30 Juni 2023.
Para napi yang memperoleh asimilasi ini sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
"Mereka yang memperoleh asimilasi ini sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata dia, Sabtu (7/1).
Saptono menjelaskan selama menjalani asimilasi, para napi tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dia pun meminta para napi tersebut bersikap baik selama menjalani sisa hukuman di luar penjara.
"Kalau melakukan pelanggaran, surat keputusannya bisa dicabut dan harus melanjutkan sisa masa hukumannya di lapas," jelas dia.
Di sisi lain, asimilasi tidak berlaku bagi napi kasus korupsi, narkotika, terorisme, residivis kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, dan perundungan anak.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News